PBG DAN SLF Details

PBG DAN SLF

Transformasi Bisnis Anda Dimulai dari Sini

Apa Itu PBG ?

Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. untuk mengetahui siapa saja yang bisa memeriksa rencana teknis tersebut.

PBG memiliki fungsi

  • Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
  • Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal
  • Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.

SLF

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa bangunan memenuhi kelaikan fungsi sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sertifikat ini, yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, diperlukan sebagai syarat untuk memanfaatkan bangunan dengan aman.

Dalam proses perizinan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi dokumen resmi yang harus dipenuhi selain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Penyusunan Bangunan Gedung (PBG). Dengan adanya Sertifikat Laik Fungsi, pemerintah menjamin bahwa bangunan telah selesai dibangun sesuai IMB dan memenuhi standar teknis. Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi, bangunan harus melewati pemeriksaan oleh lembaga atau konsultan SLF berkompeten. Dengan bantuan konsultan SLF, Anda dapat memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi, sehingga bangunan Anda dapat digunakan secara legal dan aman. Pilih konsultan SLF terpercaya untuk mengurus dokumen ini dan hindari masalah di kemudian hari.

SLF memiliki tujuan

  • Legalitas Pemanfaatan Bangunan
  • Menjamin Keselamatan, Kesehatan, dan Kenyamanan
  • Kepatuhan Terhadap Peruntukan Bangunan

Redrawing gambar bangunan

proses menggambar ulang suatu gambar bangunan yang sudah ada, baik secara manual maupun menggunakan perangkat lunak CAD (Computer-Aided Design), untuk tujuan memperjelas, memperbarui, atau menyesuaikan gambar tersebut dengan standar tertentu.

Tujuan Redrawing Gambar Bangunan

  • Digitalisasi
  • Standarisasi
  • Perbaikan kualitas gambar
  • Dokumentasi resmi

Audit Struktur Bangunan

Perlu dilakukan investigasi mendalam terhadap struktur bangunan yang berpotensi/yang bermasalah untuk memastikan bangunan tersebut dalam kondisi baik dan layak digunakan. Berikut langkah-langkahnya

  • Survei merupakan tahapan dasar dari serangkaian inspeksi struktur bangunan dengan melakukan pengamatan visual secara langsung.
  • Dalam tahapan pengujian kami menggunakan metode Non-Destructive Test (Uji Tidak Merusak) dan dengan peralatan khusus agar jika ditemukan indikasi kerusakan dapat dilakukan perbaikan pada struktur bangunan.

Beberapa Jenis Pengujian yang kami terapkan:

  • HAMMER TEST
  • UPV TEST (ULTRASONIC PULSE VELOCITY TEST)
  • REBAR LOCATOR TEST
  • BRINELL HARDNESS TEST
pbg
PBG / IMB

Persyaratan Pengurusan PBG

PBG merupakan perizinan dari Pemerintah Daerah atau Pemda yang diberikan bagi pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai peraturan yang berlaku. berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus PBG:

  • Mempunyai akun SIMBG
  • Data pemohon (KTP, Nomor HP, email)
  • Surat tanah (Legalisir)
  • Akun OSS/NIB (Kalau sudah ada)
  • NPWP
  • Surat tanah (Legalisir)
  • Sketsa bangunan Lama (jika ada)
  • Akta perusahaan
  • SK KEMENKUMHAM
  • NIB
  • AMDAL / UKL-UPL / SPPL
  • lokasi Bangunan