UKL-UPL / AMDAL
UKL-UPL / AMDAL
Rencanakan dan Wujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan di Indonesia
Apa Itu UKL-UPL ?
UKL-UPL disebut juga Upaya Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup adalah Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL. Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
UKL-UPL adalah instrumen pengelolaan lingkungan yang disusun sebagai syarat perizinan dalam berbagai kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan.
UKL-UPL bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan pembangunan memperhitungkan dampak terhadap lingkungan dan menerapkan upaya-upaya untuk meminimalkan dampak negatif.
Hasil keluaran UKL-UPL :
- Dokumen UKL - UPL
- Persetujuan Lingkungan dari dinas Lingkungan Hidup
- Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL / PKPLH)

AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar penting dari suatu usaha/ kegiatan/ pembangunan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Pembangunan atau kegiatan di Indonesia.
Kajian mengenai Dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai syarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Hasil keluaran AMDAL :
- Dokumen KA-ANDAL
- surat keterangan kelayakan lingkungan (SKKL/PKPLH)
- Dokumen ANDAL, RKL & RPL
- Persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup

PERTEK Air Limbah, Emisi & B3
Analisis kadar pencemaran untuk mendukung kesuksesan usaha & cegah rusaknya lingkungan
Persetujuan teknis baku mutu air limbah adalah kajian tentang mutu air limbah yang merupakan persyaratan pemenuhan untuk AMDAL dan UKL UPL. Fungsinya adalah untuk mengetahui parameter, kadar dan beban pencemaran air.
Persetujuan teknis baku mutu emisi adalah kajian tentang mutu emisi yang merupakan persyaratan pemenuhan untuk AMDAL dan UKL UPL. Fungsinya adalah untuk mengetahui parameter, kadar dan beban pencemaran padatan dan gas
Persetujuan teknis baku mutu limbah B3 adalah kajian tentang limbah B3 dan kajian tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang merupakan persyaratanpemenuhan untuk AMDAL dan UKL UPL. Fungsinya adalah untuk mengetahui parameter, kadar dan beban pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun
3 Analisis kadar pencemaran yaitu :
- Pertek Air Limbah
- Pertek Emisi
- Pertek B3

DELH
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL ( Contoh : usaha / kegiatan tersebut sudah berjalan / berproduksi dan masuk dalam kategori wajib AMDAL tetapi tidak mempunyai dokumen AMDAL )
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL. (Contoh usaha / kegiatan tersebut sudah berjalan / berproduksi dan masuk dalam kategori wajib UKL/UPLtetapi tidak mempunyai dokumen UKL / UPL)
Hasil keluaran DELH
- Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
- Persetujuan lingkungan dari dinas lingkungan hidup
- Surat keterangan kelayakaan lingkungan (SKKL/PKPLH)


Persyaratan Pengurusan UKL-UPL / AMDAL / PERTEK / DELH :
pengurusan Izin lingkungan dan konsultan lingkungan. Sebagai bahan perencanaan pembangunan dan membantu dalam mengambil keputusan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan. berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus UKL-UPL / AMDAL / PERTEK / DELH :
- akte pendirian perusahaan
- Data pemohon (KTP, Nomor HP, email)
- Surat tanah (Legalisir)
- master plan dari dinas tata ruang
- Struktur organisasi proyek
- Persetujuan teknis limbah B3
- Buku penyelidikan tanah
- Persetujuan mutu air limbah
- Persetujuan teknis baku mutu emisi
- Persetujuan Teknis Andalalin
- Struktur organisasi proyek
- Struktur organisasi proyek