BLOG

Pemkot Makassar Berlakukan PBG Pengganti IMB untuk Urus Perizinan Bangunan

PBG Makassar

  Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi memberlakukan sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pengurusan perizinan mendirikan bangunan. Sistem itu menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

  Kick off sistem PBG oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini digelar di Hotel Myko Makassar, Jumat (1/3/2024). Kepala DPMPTSP Makassar Helmy Budiman mengatakan sistem PBG telah disimulasikan sejak Januari 2024 lalu.

  "Alhamdulillah hari ini, setelah konsultasi dan koordinasi yang cukup panjang. Sebenarnya, kami sudah mulai PBG sejak Januari, dan melakukan simulasi dan uji coba selama kurang lebih 2 bulan," ujar Helmy Budiman dalam sambutannya. Helmy mengatakan kick off ini menandakan penyelenggaraan sistem PBG akan dilaksanakan secara masif kepada masyarakat di Kota Makassar. Dia berharap sistem ini dapat semakin memudahkan masyarakat untuk memperoleh perizinan.

  "Tentu harapannya, setelah kick off ini kita akan masuk ke dalam sistem PBG. Dan insyaallah kita akan terus lakukan pembenahan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan PBG di Kota Makassar," ungkapnya.

  "Untuk kemudahannya, karena kita sudah menggunakan sistem, dan ini sudah terukur. Waktu untuk pelaksanaan izin bangunan itu sudah bisa dipastikan ukurannya," lanjut Helmy. Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengatakan sistem PBG merupakan transformasi baru khususnya untuk memperoleh izin bangunan. Dia mengatakan sistem ini tidak hanya mengurus konstruksi fisik belaka.

  "Transformasi IMB ke PBG tentunya ujung-ujungnya ialah menambah kualitas dari sisi desain bangunan, keamanan bangunan, fungsi dan lifestyle bangunan itu sendiri. Sehingga ini memberikan sebuah tanda perubahan menjadi lebih baik," kata Danny. Danny menyebut peralihan dari IMB ke PBG ini memang sudah lama ingin dilakukan. Hanya saja butuh waktu untuk beradaptasi dalam menerapkan sistem baru ini.

 "Sudah lama perencanaan peralihan ini. Waktu itu kerumitan yang terjadi lantaran belum terbiasa dengan sistem yang baru," bebernya. Danny menjelaskan sistem PBG ini memang membuat retribusi perizinan kepada Pemkot Makassar tidak sebanyak sebelumnya. Namun dengan kemudahan yang ditawarkan oleh sistem PBG, justru akan menarik lebih banyak investor dan berujung pada produk domestik bruto (PDB).

 "Saya tambahkan, memang secara uang perizinan memang berkurang. Tapi, karena investasi masyarakat banyak, pasti PDB-nya makin tinggi. Kan seperti itu," tuturnya. "Jadi mereka juga bisa memperkirakan, setelah lengkap izinnya ada batasnya, sekian hari selesai. Sehingga orang berinvestasi sudah punya hitung-hitungan waktu," lanjut Danny. Dia menambahkan kunci utama mengurus izin dalam sistem PBG ini terletak kelengkapan dokumen si pemohon. Apalagi sistem ini diterapkan secara daring sepenuhnya. "Itu artinya tidak berhubungan dengan orang. Tapi kalau ada satu tidak lengkap, maka itu susah diproses. Itu sistem namanya. Sehingga bagi para pengguna PBG, kelengkapan menjadi dasar cepat tidaknya proses itu. Karena begitu satu saja item tidak masuk, maka tidak akan terproses," pungkasnya.

  Diketahui, PBG merupakan pengganti IMB yang diterapkan Pemkot Makassar menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sistem perizinan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. Tak hanya itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, PBG mulai efektif digunakan mulai 1 Maret 2024, setelah melakukan simulasi selama bulan Januari dan Februari.“Pelaksanannya sebenarnya ini sudah dimulai Januari 2024 oleh PTSP Makassar,” katanya saat ditemui di Hotel Myko Makassar, Jumat (1/3/2024).

  Danny sapaan akrab Ramdhan Pomanto menjelaskan, peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahin 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan pada Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16Tahun 2021, yang menyatakan bahwa Nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.